Cara mendapatkan ISBN Tanpa penerbit akhir-akhir ini banyak dilirik. Karena memang jika berhasil, hasil penjualan buku bisa jauh menguntungkan. Banyak penulis yang tidak tahu jika ternyata mendapatkan ISBN tanpa penerbit bisa dilakukan oleh siapapun.
Tentunya ada syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan ISBN tanpa penerbitan. Penasaran, seperti apa sih syarat dan caranya? Langsung kita ulas lebih lengkapnya di sini.
Daftar Isi Artikel
Cara Mendapatkan ISBN Tanpa Penerbit
Cara mendapatkan ISBN tanpa penerbit bisa dilakukan oleh siapa saja, asalkan memenuhi syarat pengajuan ISBN, memenuhi prosedur dan jumlah maksimal pengajuan judul. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, bisa disimak sebagai berikut.
1. Prosedur
Seperti yang dilansir di isbn.perpusna.go.id cara mendapatkan ISBN tanpa penerbit dan pemohonan ISBN dapat memenuhi prosedur, yang meliputi.
A. Membuat Akun Penerbit
Prosedur yang pertama, wajib memiliki akun penerbit. Anda bisa membuat akun dengan masuk ke isbn.perpusnas.go.id dan klik daftar online. Tampilan gambar akan tampak seperti gambar berikut.
Saat membuat akun penerbit,pastikan sebelum didaftarkan Anda sudah merancang dan menetapkan jenis penerbit. Misal penerbit lembaga swasta, penerbit pemerintah atau penerbit press/Publishing. Adapun syarat untuk masing-masing jenis penerbit, sebagai berikut.
Lembaga | Syarat dan ketentuan |
---|---|
Penerbit Lembaga Swasta | Perseroan Terbatas (PT )Commanditaire Vennootschap (CV) Perguruan Tinggi SwastaYayasan / Perkumpulan / Asosiasi / LSM |
Penerbit Pemerintah | Kementerian dan dinas terkaitLembaga Pemerintah Non Kementerian dan unit terkaitPerguruan Tinggi Negeri dan unit terkait |
Penerbit Press/Publishing | Penerbit komersial yang berakhiran press atau publishing (nama sesuai akta terlampir) Commanditaire Vennootschap (CV) Penerbit Perguruan Tinggi Negeri (SK pendirian badan penerbitan) Penerbit Perguruan Tinggi Swasta (akta yayasan + SK pendirian badan penerbitan) Kementerian (SK menteri) |
B. Berkas dan kelengkapan pendaftaran
Prosedur yang perlu dilengkapi yang kedua adalah, memenuhi berkas dan kelengkapan pendaftaran yang meliputi surat pernyataan, akta pendirian, surat keputusan rektor pembentukan badan penerbit, dan contoh MoU
C. Pendaftaran akun penerbit
Jika prosedur 1 dan 2 sudah lengkap, langkah ketiga cukup membuat akun penerbit di isbn.perpusnas.go.id seperti step 1. Ketika sudah masuk, maka cukup mengikuti step per step. Jika sudah form terisi lengkap. Bisa lanjut login
D. Login dengan akun penerbit
Setiap pengajuan ISBN, bisa langsung login ke akun penerbit. Saat login, Anda hanya cukup memasukan data-data buku yang hendak diajukan ISBN. Ketika data lengkap, tinggal kirim.
2. Syarat Pengajuan Isbn
Setelah mengetahui prosedur pengajuan ISBN di atas, ada hal yang tidak kalah penting, yaitu syarat permohonan ISBN. Pada dasarnya, pengajuan ISBN dapat diajukan secara online dan secara manual. sementara pengajuan ISBN untuk anggota baru ada beberapa syarat sebagai berikut.
- Mengisi surat pernyataan yang dilengkapi stempel penerbit
- Menunjukan legalitas penerbit atau akta notaris yang resmi. Penunjukan bukti legalitas sebagai bukti
- Membuat surat permohonan buku yang hendak diterbitkan, lengkap dengan nama penerbit yang sudahdi stempel.
- Melampirkan fotokopi halaman judul, balik halaman judul, kata pengantar, dan daftar isi.
Itulah beberapa syarat pengajuan ISBN bagi anggota baru. Sementara pengajuan ISBN untuk pengajuan jangka lama cukup mengirimkan surat permohonan untuk buku yang hendak diterbitkan lengkap nama penerbit yang berstempel dan dan cukup melampirkan halaman judul, bali halaman judul, kata pengantar dan daftar isi
baca juga Cara Cek ISBN Indonesia Secara Online
3. Jumlah Maksimal Pengajuan Judul
Meskipun kita bisa mengajukan ISBN secara mandiri. Itu artinya, kita bisa mengajukan beberapa buku sekaligus. Sayangnya, tidak banyak yang tahu,jika pengajuan ISBN ada batas maksimal.Maksimal pengajuan hanya 10 judul perhari. Jika lebih dari 10 judul buku, maka kelebihan buku akan dimasukan di hari berikut. Karena sekarang pengajuan ISBN buku semakin tinggi, sehingga mempengaruhi efektifitas ISBN keluar.
Itulah ketiga cara mendapatkan ISBN tanpa penerbit.JIka diperhatikan lebih detail isi di dalamnya, sebenarnya cukup ribet dan banyak sekali hal yang perlu dipersiapkan. Tentu saja, butuh modal awal lebih besar. Maka tidak heran jika banyak orang yang menggunakan jasa penerbit indie/self publishing. Karena penulis tidak perlu ribet dengan syarat-syarat di atas.
Syarat Penerbit Mengajukan Isbn
Sementara untuk syarat penerbit mengajukan ISBN bisa merujuk pada poin syarat pengajuan ISBN di atas. Adapun beberapa tambahan syarat untuk jenis buku yang hendak diajukan. Tentu jenis buku lepas, buku anak-anak, dan buku berjilid memiliki syarat pengajuan ISBN yang berbeda. Berikut beberapa catatan pentingnya.
1. Pengajuan Buku Lepas
Syarat pengajuan ISBN untuk buku lepas, ada beberapa hal yang perlu dilengkapi, sebagai berikut
- Scan Surat permohonan yang telah ditandatangani oleh pimpinan, lengkap dengan stempel basah.
- Scan halaman judul
- Scan bali halaman judul
- Scan kata pengantar
- Scan daftar isi
Saat pengajuan, pastikan kalimat berkas di atas dikemas dalam satu file pdf. File pun tidak boleh lebih dari 2 Mega byte.
2. Pengajuan Buku Anak
Sementara jika buku tersebut jenis buku anak-anak. maka berkas pengajuan ISBN meliputi
- Scan surat permohonan yang ditandatangani pimpinan lengkap dengan stempel basah
- Scan halaman judul dan cover depan
- Scan balik halaman judul
Sama seperti pada buku lepas, file digabung dalam 1 file dan dikonversi ke dalam pdf, dengan besar tidak lebih dari 2 mega byte.
3. Buku Berjilid
Untuk pengajuan buku berjilid, secara berkas yang dimasukan sama dengan pengajuan buku lepas.
- Scan surat permohonan yang telah ditandatangani oleh pimpinan, lengkap dengan stempel basah.
- Scan halaman judul
- Scan bali halaman judul
- Scan kata pengantar
- Scan daftar isi
Saat pengajuan, pastikan kalimat berkas di atas dikemas dalam satu file pdf. File pun tidak boleh lebih dari 2 Mega byte. Adapun perbedaan pengajuan ISBN untuk buku berjilid dengan pengajuan buku lepas, yaitu saat pengisian form yang disediakan.
Setelah mengetahui cara mendapatkan ISBN Tanpa penerbit di atas, apakah Anda tetap ingin mengajukan secara mandiri? Atau lebih memilih bermitra dengan penerbit-penerbit indie, dan self publishing? Tentu saja semua pilihan memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing. Jika memiliki cukup modal dan memiliki prospek bisnis di dalam penerbitan, bisa memenuhi syarat di atas.
Jika masih belum siap keduanya, saya lebih menyarankan untuk berpartner dengan penerbit yang sudah ada. Karena Anda tidak perlu ribet mengurus administrasi, dari segi pengeluaran uang pun juga lebih hemat.
(Irukawa Elisa)